IDXChannel - Beberapa kriteria saham yang bisa masuk papan pemantauan khusus ini bisa menjadi informasi yang menarik.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.
Lantas apa saja saham yang bisa masuk papan pemantauan khusus? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari pemberitaan nasional dengan judul ‘Ini Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus.’
Apa itu Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Implementasi papan pemantauan khusus itu diberlakukan melalui Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.