IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan sejumlah aturan dan capaian penting untuk mendukung perdagangan pasar modal di Indonesia optimal sepanjang 2023.
IDX Channel merangkum sejumlah aturan dan milestone tersebut sebagai berikut:
Rekor Pencatatan Saham
BEI menorehkan rekor pencatatan perdana saham (IPO) tahunan hingga 7 Desember 2023, yakni sebanyak 79 emiten. Rekor sebelumnya terjadi pencatatan saham sebanyak 66 emiten di BEI pada 1990.
Pencapaian lainnya, per 7 Desember 2023, sebanyak lebih dari 900 perusahaan, tepatnya 903 emiten, sudah tercatat di BEI dengan jumlah investor pasar modal mencapai 12 juta. Per 22 Desember 2023, kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah mampu mencapai Rp11.680,5 triliun.
Normalisasi Jam Perdagangan
BEI resmi melakukan normalisasi jam perdagangan yang akan efektif di awal tahun ini, tepatnya pada 3 April 2023. Normalisasi jam perdagangan bursa ini dilakukan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
Normalisasi jam perdagangan ini adalah perubahan atas kebijakan jam perdagangan yang menyesuaikan pandemi Covid-19. Dengan normalisasi tersebut, maka jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I akan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sebelumnya, aturan pandemi menyatakan jam perdagangan bursa dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Pemberlakukan ARB Simetris
BEI telah memberlakukan batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap II sejak tanggal 4 September 2023.
Sebelumnya, pada awal pandemi 2020, untuk meredakan kepanikan pelaku pasar seiring anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), BEI mengubah ketentuan batas ARB menjadi 7 persen untuk seluruh fraksi harga pada 13 Maret 2020.
Praktis, semenjak itu, ada ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas Auto Rejection Atas (ARA) yang merentang dari 20 persen hingga 35 persen sesuai fraksi harga dengan ARB yang hanya 7 persen.
Sebagai informasi, ARA dan Auto Rejection Bawah (ARB) adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan yang ditolak oleh sistem perdagangan BEI.
Sebelum kembali ke aturan ARB simetris, BEI sempat memberlakukan batasan ARB tahap I menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen. Hal ini berlaku untuk setiap rentang harga saham pada 5 Juni 2023 hingga sebelum aturan ARB tahap II berlaku.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus
BEI juga melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang diberlakukan pada 12 Juni 2023. Melansir laman BEI, papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Peluncuran Indeks Papan Akselerasi
BEI melakukan peluncuran Indeks Papan Akselerasi pada pada 31 Mei 2023. Indeks Papan Akselerasi bertujuan untuk mengukur kinerja harga seluruh saham tercatat di Papan Akselerasi BEI.
Indeks ini diluncurkan dalam upaya mendukung perkembangan emiten dengan Aset Skala Kecil dan emiten dengan Aset Skala Menengah, yang ditandai dengan semakin bertambahnya jumlah emiten di Papan Akselerasi. Indeks Papan Akselerasi ini melengkapi 2 indeks papan yang telah diluncurkan sebelumnya yaitu Indeks Papan Utama dan Indeks Papan Pengembangan.
Setiap saham yang tercatat di Papan Akselerasi BEI akan menjadi konstituen Indeks Papan Akselerasi. Penghitungan Indeks Papan Akselerasi menggunakan metode Capped Adjusted Free Float Market Capitalization Weighted yang disesuaikan berdasarkan rasio free float dan dengan menerapkan pembatasan bobot saham (cap) paling tinggi sebesar 15 persen yang disesuaikan pada saat evaluasi.
Saat ini terdapat lebih dari 30 saham yang tergabung dalam indeks Papan Akselerasi dan daftarnya dapat dilihat di https://www.idx.co.id/id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/
Digitalisasi Melalui IDX Mobile
Pada Kamis, 13 Juli 2023, BEI meluncurkan mobile application bernama IDX Mobile pada hari ulang tahun ke ke-31. Aplikasi ini merupakan sumber informasi pasar modal Indonesia yang real-time, akurat, serta dapat diandalkan.
IDX Mobile bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memanfaatkan informasi serta data pasar modal.
IDX Mobile dapat memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memanfaatkan informasi atau data pasar modal. Dalam rangka meningkatkan layanan terkait pelaporan transaksi Efek bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta lelang Surat Utang Negara (SUN) dan pengawasan transaksi EBUS, BEI juga meluncurkan Sistem New PLTE, Lelang SUN (Ministry of Finance Dealer System-MOFiDS), dan Pengawasan Transaksi EBUS (Daily Watching-DW) pada 31 Juli 2023.
BEI juga telah memperkenalkan kampanye baru, yakni “Aku Investor Saham” pada 10 Agustus 2023 yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, inklusivitas, dan kemajuan untuk menjadi investor pasar modal Indonesia.
Peluncuran Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank
BEI dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) meluncurkan indeks sektor perbankan baru yang dinamakan Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank. Peluncuran Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank ini terjadi pada 4 Oktober 2023.
Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank mengukur kinerja harga dari 10 saham perbankan yang memiliki peringkat investment grade dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik. Indeks ini mencakup sub-sektor bank yang tercatat di BEI selain indeks Infobank15 yang sebelumnya telah diluncurkan pada 7 November 2012.
Selama lima tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri perbankan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang baik. Perbankan memiliki peran kunci dalam membantu meningkatkan iklim investasi serta menunjang pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Saham perbankan yang tercatat di BEI menguasai 33 persen kapitalisasi pasar modal di Indonesia. Saham perbankan juga dominan di antara saham-saham yang likuid dan kapitalisasi pasar besar. Hal ini ditunjukkan dari kapitalisasi pasar pada indeks IDX80, LQ45, dan IDX30 dengan porsi saham perbankan lebih dari 45 persen untuk indeks LQ45 dan IDX30.
Penentuan konstituen indeks IDX-PEFINDO Prime Bank dilakukan dengan memilih 10 saham sektor perbankan yang memiliki peringkat tertinggi berdasarkan faktor investment rating, likuiditas, total asset, kapitalisasi pasar, valuasi, dan legal.
Metode penghitungan indeks IDX-PEFINDO Prime Bank menggunakan Adjusted Market Capitalization Weighted yang disesuaikan berdasarkan rasio free float dengan menerapkan pembatasan bobot saham (cap) paling tinggi sebesar 35 persen yang disesuaikan pada saat evaluasi. Indeks ini telah dihitung sejak hari dasarnya pada 3 Januari 2017 dengan nilai awal 100.
Peluncuran Bursa Karbon
Salah satu milestone BEI pada tahun ini yang paling prestisius adalah peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 26 Oktober 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023.
IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sejumlah perusahaan tak mau ketinggalan perdagangan perdana bursa karbon di mana emiten perbankan menjadi pembeli utama efek baru ini.
Aturan main bursa karbon didasarkan pada pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia.
Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id.
Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.
Pihak yang bertindak sebagai penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Terdapat perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, di antaranya:
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
- PT BNI Sekuritas
- PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
- PT CarbonX Bumi Harmoni
- PT MMS Group Indonesia
- PT Multi Optimal Riset dan Edukasi
- PT Pamapersada Nusantara
- PT Pelita Air Service
- PT Pertamina Hulu Energi
- PT Pertamina Patra Niaga.
(ADF)