Sritex sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024. Salah satu mata acara rapat tersebut adalah persetujuan soal penjaminan aset perusahaan kepada kreditur terhadap putusan damai.
Para pemegang saham SRIL menyetujui penjaminan 50 persen aset dan ekuitas perseoran maksimum Rp13,27 triliun.
Dalam laporan keuangan 30 Juni 2024, Sritex mengalami defisiensi modal sebesar USD980 juta, sedangkan total asetnya USD617 juta.
Industri Tekstil Tertekan
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menghadapi tantangan berat dengan meningkatnya impor (termasuk yang ilegal), penutupan pabrik, serta penurunan ekspor.
Melansir dari Indonesia.go.id, pada 24 September 2024, untuk menghadapi situasi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalankan empat strategi pemulihan industri TPT, yakni meningkatkan SDM yang inovatif, mendukung ketersediaan bahan baku yang berdaya saing, membangkitkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri, serta mempermudah akses bahan baku bagi industri TPT.
Permendag 36/2023 dinilai berhasil menurunkan volume impor pakaian jadi dan tekstil, serta mendorong pertumbuhan PDB industri TPT sebesar 2,64 persen pada triwulan I-2024.
Program TKDN juga memperkuat potensi pasar dalam negeri yang besar. Kinerja industri tekstil terus dipantau melalui mekanisme tarif dan pengendalian impor, dengan harapan peningkatan daya saing di pasar global.
Pemerintah menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tetap menjadi sektor prioritas yang mendukung perekonomian nasional.
Hingga awal tahun ini, industri tersebut berkontribusi pada ekspor sebesar USD5,76 miliar dan menyerap sekitar 3,87 juta tenaga kerja.
Kinerja industri TPT periode 2020-2024 dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dampak pandemi Covid-19, situasi geopolitik dan ekonomi global seperti konflik Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dikutip dari Tempo (8/10/2024), meminta pemerintah mengawasi penjualan di platform e-commerce untuk mencegah maraknya produk impor murah yang merugikan industri TPT.
Ia juga mendesak pengetatan aturan impor dan penerapan bea masuk guna melindungi industri lokal, sembari berharap dukungan dari pemerintah berupa insentif hingga dorongan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut catatan Tempo, meski berbagai kebijakan seperti pengawasan impor ilegal dan anti-dumping telah diterapkan, industri TPT tetap mengalami penurunan.
Sebanyak lebih dari 22 ribu buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Juli 2024. (Aldo Fernando)