sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar

Market news editor Anggie Ariesta
18/04/2022 14:17 WIB
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement sepenuhnya ditolak.
Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar. (Foto: MNC Media)
Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar. (Foto: MNC Media)

DEWA menegaskan bahwa dengan mekanisme pembayaran diangsur, sisa utang dengan Highrank saat ini sudah lunas.

Adapun dana dari utang ini sebelumnya telah dipakai oleh Darma Henwa untuk mengembangkan salah satu proyek di Aceh. Dengan konversi utang menjadi saham tersebut, tadinya Highrank Investment bakal menjadi pemegang saham baru DEWA namun batal. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement