sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar

Market news editor Anggie Ariesta
18/04/2022 14:17 WIB
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement sepenuhnya ditolak.
Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar. (Foto: MNC Media)
Konversi Utang ke Saham Ditolak Pengadilan, DEWA Wajib Bayar Rp342 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten jasa kontraktor pertambangan milik grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement tertanggal 21 September 2021 oleh Highrank Investment Limited sepenuhnya ditolak.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (18/4/2022), pihak DEWA menjelaskan bahwa penolakan tersebut dibacakan pada persidangan tanggal 29 Desember 2021. Namun, DEWA baru menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2022 yang diambil secara mandiri.

"Dengan adanya penolakan atas Permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham Perseroan juga telah ditolak," ungkap Chief Legal and Corporate Secretary DEWA, Muhammad Baskoro.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak DEWA dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23.800.626 atau Rp342.729.014.400 (asumsi kurs Rp14.400/USD).

Atas perundingan tersebut maka pada 31 Desember 2021 lalu, para pihak telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, Perseroan harus melunasi utang dengan Highrank.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement