IDXChannel - Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura. Mereka diduga melanggar peraturan terkait short-selling di Negeri Ginseng tersebut.
Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (123/2025), denda tersebut pertama kali dilaporkan surat kabar lokal Maeil. Sebelumnya, otoritas Korsel mengumumkan ada 14 bank yang melanggar peraturan short-selling di negara itu.
Otoritas Korsel melarang short-selling sejak November 2023. Pada saat yang bersamaan, pihak berwenang juga memulai penyelidikan terhadap sejumlah bank.
Larangan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait short-selling. Larangan dijadwalkan berakhir pada Maret 2025.
Laporan Maeil tidak menyebutkan besaran denda yang dikenakan pada keempat bank. Artikel itu juga tidak menjelaskan apakah pemberian sanksi ini akan diumumkan atau tidak.
Morgan Stanley, JPMorgan, UBS, dan Nomura menolak berkomentar. Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel juga tidak bisa memberikan komentar.
Pada Desember 2024, Barclays dan Citigroup didenda masing-masing sebesar 13,7 miliar won dan 4,7 miliar won atas dugaan naked short selling. Dua afiliasi Credit Suisse juga membayar denda dengan nilai total 27,1 miliar won tahun lalu.
BNP Paribas dan HSBC didenda dengan nilai total 26,5 miliar won pada 2023 karena diduga melanggar aturan short-selling. Namun, HSBC dibebaskan dari tuduhan aktivitas short-selling ilegal oleh pengadilan Korsel pekan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)