Morgan Stanley, JPMorgan, UBS, dan Nomura menolak berkomentar. Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel juga tidak bisa memberikan komentar.
Pada Desember 2024, Barclays dan Citigroup didenda masing-masing sebesar 13,7 miliar won dan 4,7 miliar won atas dugaan naked short selling. Dua afiliasi Credit Suisse juga membayar denda dengan nilai total 27,1 miliar won tahun lalu.
BNP Paribas dan HSBC didenda dengan nilai total 26,5 miliar won pada 2023 karena diduga melanggar aturan short-selling. Namun, HSBC dibebaskan dari tuduhan aktivitas short-selling ilegal oleh pengadilan Korsel pekan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)