sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling

Market news editor Wahyu Dwi Anggoro
13/02/2025 16:50 WIB
Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura.
Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling. (Foto: MNC Media)
Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling. (Foto: MNC Media)

Morgan Stanley, JPMorgan, UBS, dan Nomura menolak berkomentar. Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel juga tidak bisa memberikan komentar.

Pada Desember 2024, Barclays dan Citigroup didenda masing-masing sebesar 13,7 miliar won dan 4,7 miliar won atas dugaan naked short selling. Dua afiliasi Credit Suisse juga membayar denda dengan nilai total 27,1 miliar won tahun lalu.

BNP Paribas dan HSBC didenda dengan nilai total 26,5 miliar won pada 2023 karena diduga melanggar aturan short-selling. Namun, HSBC dibebaskan dari tuduhan aktivitas short-selling ilegal oleh pengadilan Korsel pekan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement