IDXChannel - Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura. Mereka diduga melanggar peraturan terkait short-selling di Negeri Ginseng tersebut.
Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (123/2025), denda tersebut pertama kali dilaporkan surat kabar lokal Maeil. Sebelumnya, otoritas Korsel mengumumkan ada 14 bank yang melanggar peraturan short-selling di negara itu.
Otoritas Korsel melarang short-selling sejak November 2023. Pada saat yang bersamaan, pihak berwenang juga memulai penyelidikan terhadap sejumlah bank.
Larangan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait short-selling. Larangan dijadwalkan berakhir pada Maret 2025.
Laporan Maeil tidak menyebutkan besaran denda yang dikenakan pada keempat bank. Artikel itu juga tidak menjelaskan apakah pemberian sanksi ini akan diumumkan atau tidak.