sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling

Market news editor Wahyu Dwi Anggoro
13/02/2025 16:50 WIB
Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura.
Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling. (Foto: MNC Media)
Korsel Denda JPMorgan, UBS, dan Nomura Gegara Langgar Aturan Short-Selling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Regulator keuangan Korea Selatan (Korsel) dikabarkan mengenakan denda kepada JPMorgan Chase, Morgan Stanley, UBS, dan Nomura. Mereka diduga melanggar peraturan terkait short-selling di Negeri Ginseng tersebut.

Dilansir dari Bloomberg pada Kamis (123/2025), denda tersebut pertama kali dilaporkan surat kabar lokal Maeil. Sebelumnya, otoritas Korsel mengumumkan ada 14 bank yang melanggar peraturan short-selling di negara itu.

Otoritas Korsel melarang short-selling sejak November 2023. Pada saat yang bersamaan, pihak berwenang juga memulai penyelidikan terhadap sejumlah bank.

Larangan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan terkait short-selling.  Larangan dijadwalkan berakhir pada Maret 2025.

Laporan Maeil tidak menyebutkan besaran denda yang dikenakan pada keempat bank. Artikel itu juga tidak menjelaskan apakah pemberian sanksi ini akan diumumkan atau tidak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement