Sinergi yang kuat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan BEI sebagai pemangku kepentingan utama.
Penerapan standar operasional yang selaras dengan praktik internasional (best practices) dan tingkat permodalan dan profil likuiditas yang dinilai sangat terjaga.
Proses pemeringkatan ini juga mempertimbangkan akses terhadap manajemen, ketersediaan informasi publik yang transparan, serta verifikasi pihak ketiga yang independen.
Fitch menilai KPEI memiliki transparansi yang baik dalam menyajikan informasi faktual terkait kondisi perusahaan.
Peringkat tersebut diharapkan dapat terus memupuk kepercayaan publik dan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.
(DESI ANGRIANI)