Lebih lanjut, Samsul berharap berbagai manfaat dari penggunaan S-MULTIVEST dapat menarik semakin banyak pihak yang berasal dari industri keuangan lainnya, yang menyusul PT Asuransi Jiwa IFG untuk menggunakan S-MULTIVEST ke depannya.
Perjanjian kerja sama penggunaan layanan Sistem Multi Investasi Terpadu sendiri telah ditandatangani KSEI dan IFG Life pada 16 Februari 2024. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi IFG Life dalam menggunakan S-MULTIVEST untuk dapat melakukan kegiatan transaksi aset investasi atas dana kelolaan dari produk asuransi, maupun kegiatan lain terkait dengan pencatatan maupun pelaporan transaksi melalui S-MULTIVEST.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Investasi IFG Life Mufri Dharmawan menyatakan, selain membuat kegiatan operasional investasi lebih efisien, penggunaan layanan S-MULTIVEST ini juga memungkinkan pengelolaan investasi menjadi lebih transparan karena data transaksi dapat diakses oleh regulator kapan saja.
Hal ini, menurutnya, merupakan salah satu upaya nyata IFG Life untuk memastikan aset investasi dikelola secara profesional dengan memegang prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko.