“Jadi mekanismenya nanti ketika dokumen mau digunakan, maka dimintakan semacam approval dari si pengguna, bahwa dia akan memberikan kuasa untuk datanya digunakan oleh KSEI,” katanya.
Samsul menuturkan, apabila ingin membuka rekening investasi di banyak platform, maka investor hanya menginput Single Investor Identification (SID).
"Sementara dokumen lain telah tersentralisasi saat pembukaan rekening dana nasabah (RDN) awal," jelasnya.
Demikian juga saat investor mau melakukan pembaruan (update) data yang dapat dilakukan secara terpusat. Sentralisasi dokumen ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2024.