IDXChannel - Fenomena judi online kini semakin meresahkan warga. Teranyar, seorang guru di Pangandaran, Jawa Barat berinisial AR harus terciduk menjual sejumlah komputer di sekolahnya demi judi online.
PNS tersebut kedapatan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.
"Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat, Selasa (12/9).
Guru seni di SMP Negeri 2 Parigi ini cukup mencoreng institusi pendidikan Tanah Air.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, bahwa judi online merupakan tindakan yang ilegal.