sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Investor, OJK Tegaskan Calon Emiten Wajib Buka-bukaan saat IPO 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
04/05/2025 08:11 WIB
OJK menegaskan calon perusahaan publik wajib transparan saat melakukan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Lindungi Investor, OJK Tegaskan Calon Emiten Wajib Buka-bukaan saat IPO (foto dok ojk)
Lindungi Investor, OJK Tegaskan Calon Emiten Wajib Buka-bukaan saat IPO (foto dok ojk)

Setiap calon emiten, ujarnya, diwajibkan menyampaikan prospektus yang memuat seluruh informasi dan fakta material. 

Dokumen tersebut harus menjelaskan secara rinci kondisi perusahaan, yang biasanya mencakup keuangan, struktur usaha, hingga potensi risiko.

OJK juga menyoroti peran penting lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam memastikan prospektus tidak mengandung informasi yang menyesatkan. 

“Mereka sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi calon investor dalam memastikan tidak terdapat informasi yang menyesatkan yang diungkapkan di prospektus,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement