Setiap calon emiten, ujarnya, diwajibkan menyampaikan prospektus yang memuat seluruh informasi dan fakta material.
Dokumen tersebut harus menjelaskan secara rinci kondisi perusahaan, yang biasanya mencakup keuangan, struktur usaha, hingga potensi risiko.
OJK juga menyoroti peran penting lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam memastikan prospektus tidak mengandung informasi yang menyesatkan.
“Mereka sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi calon investor dalam memastikan tidak terdapat informasi yang menyesatkan yang diungkapkan di prospektus,” ujarnya.