Manajemen menyebut, nilai keseluruhan akuisisi lebih rendah dari 20 persen dari ekuitas perseroan sehingga bukan termasuk transaksi material
"Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan dengan pelaksanaan rencana transaksi," tulis Corporate Secretary Lippo Karawaci Ratih Safitri dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/4/2026).
(DESI ANGRIANI)