Nantinya setelah izin diperoleh, maka tak hanya utang vendor, Waskita Karya juga bakal melakukan pembelian kembali sebagian kecil uutang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi.
Lebih jauh, kata dia, kas juga bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja agar perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal.
Belum lama ini WSKT mendapat permohonan PKPU dari tujuh perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Erny memastikan perseroan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Manajemen perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," pungkas Erny.
(YNA)