IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) angkat bicara terkait rencana pelunasan utang terhadap vendor proyek perseroan. Hal ini muncul setelah BUMN karya ini mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari sejumlah vendor.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya (WSKT) Ermy Puspa Yunita mengatakan, perseroan sedang meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan kas yang dimiliki.
"Per 30 Juni 2023, Waskita Karya, entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur," kata Erny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (1/9/2023) malam.
Adapun persetujuan kepada kreditur, terang Erny, juga merupakan bagian dari usulan restrukturisasi keuangan perseroan.