IDXChannel - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat respons dari emiten pengelola Kawasan rekreasi Ancol, PT Pembagunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
Direktur Utama PJAA, Winarto mengungkapkan dampak kenaikan tarif PPN terhadap Ancol.
"Penerapan PPN 12 persen akan berpengaruh ke berbagai industri, salah satunya sektor pariwisata seperti Ancol," ujarnya dalam laporan hasil public expose di keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/12/2024).
Namun demikian, kata Winarto, yang terpenting adalah pemerintah bisa mengimplementasikan kenaikan PPN untuk membangun ekonomi masyarakat dan memperkuat daya beli semua kalangan.