Sebagai informasi, DPB merupakan pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan sebesar 50,09% saham. Setelah rights issue, pengendalian atas perseroan akan tetap dilakukan secara langsung oleh DPB, sedangkan pengendalian atas BHS akan dilakukan secara tidak langsung oleh DPB melalui perseroan.
Adapun, mekanisme kedua yang akan dilaksanakan dalam aksi korporasi ini yaitu, masyarakat akan melakukan penyetoran dalam bentuk uang tunai, yang nantinya akan digunakan untuk modal kerja perseroan atau entitas anak perseroan, baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, jika terdapat sisa saham baru perseroan yang tidak diambil bagian oleh masyarakat, maka untuk menutup kebutuhan modal kerja, DPB selaku pembeli siaga akan mengambil bagian atas seluruh sisa saham baru tersebut dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
“Pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam rights issue akan mengalami dilusi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 33,84% dari porsi kepemilikannya,” lanjut manajemen.
Untuk melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan terlebih dahulu akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 7 Oktober 2022 mendatang. (TYO)