IDXChannel - Saham-saham emiten milik Prajogo Pangestu cenderung merosot pada Rabu (16/7/2025), usai lonjakan siginfikan pada Senin (14/7) seiring MSCI resmi mencabut status pengecualian untuk tiga emiten sang taipan.
Ketiga nama yang dimaksud adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Petrosea Tbk (PTRO).
Saham BREN turun 4,19 persen ke level Rp7.425 per unit. Pada Senin, saham BREN langsung membentuk gap up teknikal akibat tekanan beli yang tinggi sebelum pasar dibuka, ditutup di batas auto rejection atas (ARA) 20 persen.
Serupa, saham CUAN tergerus 4,62 persen usai melambung 17,22 persen pada Senin dan reli sejak 7 Juli lalu. Pada Selasa, CUAN resmi diperdagangkan dengan harga baru usai resmi melakukan pemecahan nilai nominal (stock split) saham dengan rasio 1 : 10.
Sementara, PTRO berkurang 3,51 persen. Pada Senin, PTRO juga ditutup di harga ARA, usai melesat 24,76 persen.
Kabar terbaru, PTRO mengumumkan telah mengantongi kontrak baru senilai Rp3,5 triliun dari PT Barasentosa Lestari (BSL), perusahaan yang berada di bawah naungan Golden Energy and Resources Ltd (GEAR), bagian dari Grup Sinar Mas.
Kontrak tersebut mencakup layanan pertambangan, khususnya pekerjaan pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal). Dengan jangka waktu kerja sama selama lima tahun, nilai kontrak tersebut setara dengan sekitar Rp700 miliar per tahun.
Sementara, saham induk BREN, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) merosot 3,20 persen dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) minus 1,28 persen.
Berbeda dengan nama-nama di atas, anak TPIA, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), masih melambung di hari keenam setinggi 25 persen ke posisi Rp780 per unit usai melantai di bursa pada Rabu (9/7) pekan lalu. CDIA menyentuh auto rejection atas (ARA) enam hari tanpa henti, mencatatkan kenaikan akumulatif mencapai 310,53 persen.
Kenaikan signifikan CDIA membuat bursa memberikan pengumuman unusual market activity (UMA) di saham tersebut.
Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai saham-saham konglomerasi milik Prajogo Pangestu tengah mengalami aksi ambil untung (profit taking) setelah lonjakan tajam pascapengumuman dari MSCI.
“Saham konglomerasi Prajogo Pangestu mengalami aksi profit taking dikarenakan besarnya minat dan volatilitas dalam satu hari setelah pengumuman dari MSCI,” ujar Michael, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, dari sisi teknikal, koreksi memang menjadi hal yang wajar bagi saham-saham milik Prajogo Pangestu.
“Secara teknikal, koreksi memang diharuskan untuk saham-saham Pak PP (julukan Prajogo di kalangan investor ritel),” katanya.
Michael kemudian merinci sejumlah saham yang berpotensi terkoreksi karena sebelumnya sempat melonjak tajam. “Seperti BREN, CUAN, dan PTRO serta BRPT yang memiliki gap up cukup besar,” tuturnya.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Jumat (11/7), MSCI menyatakan bahwa ketiga saham tersebut mulai Agustus 2025 akan dievaluasi secara normal sesuai metodologi indeks yang berlaku, termasuk segala perubahan yang menyertainya. Informasi ini disampaikan oleh Stockbit Research Team dalam laporan yang dirilis Sabtu (12/7/2025).
Keputusan ini menyusul dibatalkannya rencana penggunaan status Unusual Market Activity (UMA) dan/atau Papan Pemantauan Khusus (FCA – Full Call Auction) dalam 12 bulan terakhir sebagai bagian dari kriteria review indeks. Pembatalan tersebut terjadi setelah MSCI menerima berbagai masukan dari pelaku pasar, yang menilai bahwa kriteria tersebut terlalu ketat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dibandingkan dengan praktik di bursa saham global lain seperti Taiwan.
Sebagai pengganti, MSCI menetapkan kriteria baru: saham yang berada dalam daftar Papan Pemantauan Khusus (FCA) dalam periode sekitar empat bulan terakhir — dimulai dari tanggal Price Cutoff indeks sebelumnya hingga tiga hari kerja sebelum tanggal efektif review terbaru — tidak akan dimasukkan ke dalam indeks, atau dimigrasikan antara kategori Standard dan Small Cap.
Tim riset Stockbit juga menjelaskan sejumlah skenario yang dapat terjadi seputar status UMA, suspensi perdagangan, dan dampaknya terhadap review MSCI:
- Jika saham mengalami UMA pertama, saham tersebut tetap dapat direview dan berpeluang masuk indeks.
- Jika UMA berulang hingga menyebabkan suspensi satu hari, saham tetap dapat direview.
- Namun, bila suspensi berlangsung lebih dari satu hari hingga masuk ke Papan Pemantauan Khusus (FCA), saham tersebut tidak akan direview dan harus menunggu periode evaluasi berikutnya.
(Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.