Sementara itu, RUPSLB telah menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
Kemudian menyatakan dalam akta notaris mengenai peningkatan modal disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran saham melalui PUT I dan menyatakan komposisi saham terakhir setelah proses PUT I selesai dilaksanakan.
Selain itu, manajemen juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, dan/atau melakukan penyesuaian, membuat, menandatangani, dan melaksanakan dokumentasi-dokumentasi terkait pelaksanaan PUT I, menyampaikan pernyataan pendaftaran, melakukaan keterbukaan informasi dan pengumumanpengumuman, menyatakan dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam akta notaris (jika perlu) dan/atau melakukan seluruh tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan PUT I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (FHM)