sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Melanggar UU Monopoli, KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar

Market news editor Fahmi Abidin
27/11/2018 11:30 WIB
Dianggap melanggar Undang-Undang Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Nippon Indosari Corpindo (ROTI) membayar denda Rp2,8 miliar.
Melanggar UU Monopoli, KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar. (Foto: Ist)
Melanggar UU Monopoli, KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar. (Foto: Ist)

Setelah adanya proses yang panjang, melalui Direktorat Merger, disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender, demikian dikutip dari laman KPPU, Selasa (27/11). (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement