sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Melantai Hari Ini, Emiten Grup Djarum (BACH) Masuk Daftar Efek Syariah

Market news editor Desi Angriani
08/07/2026 05:05 WIB
Bach Multi Global ditetapkan sebagai Efek Syariah bertepatan dengan listing perdananya pada 8 Juli 2026.
Melantai Hari Ini, Emiten Grup Djarum (BACH) Masuk Daftar Efek Syariah (Foto: dok BACH)
Melantai Hari Ini, Emiten Grup Djarum (BACH) Masuk Daftar Efek Syariah (Foto: dok BACH)

IDXChannel - PT Bach Multi Global Tbk (BACH) ditetapkan sebagai Efek Syariah bertepatan dengan listing perdananya pada 8 Juli 2026.

"Ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK," tulis Bursa, Selasa (7/7/2026).

Dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh BACH.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik

Dengan masuknya BACH, maka Daftar Saham dalam Penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) bertambah menjadi sebanyak 579 saham.

Sebagai informasi, Grup Djarum itu menetapkan harga penawaran sebesar Rp442 untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Juli 2026.

Proses penawaran awal atau book building dilaksanakan pada 23 Juni sampai dengan 24 Juni 2026, dan masa penawaran umum berlangsung pada 1-3 Juli 2026.

BACH bakal melepas 615 juta saham atau 15,06 persen dari total saham ditempatkan dan disetor perseroan. Dengan demikian, perseroan berpotensi meraup dana segar hingga Rp271,8 miliar.

Adapun seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum perdana saham setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi saham akan digunakan sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran sebagian utang kepada PT Bank Permata Tbk (BNLI) atas fasilitas pinjaman jangka panjang Omnibus Revolving Loan.

Lalu sisanya sekitar Rp213,4 miliar akan digunakan sebagai modal kerja, yakni pembayaran kepada pemasok dalam rangka pembelian genset untuk dijual maupun disewakan.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement