IDXChannel - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus M pada saham Antam telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)
Kemenangan ini sesuai dengan putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat edaran BEI tanggal 5 Juni 2023 menyebut, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.
"Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham Antam sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syafrizal Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya di Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (16/2/2024).
Dia menegaskan, ke depan Antam berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat azas sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance.
"Perseroan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam," terang Syafrizal.
Berdasarkan data RTI Business, saham ANTM hingga pukul 15.00 WIB hari ini bergerak melemah 0,32 persen ke level 1.535 setelah sebelumnya sempat fluktuatif. Pagi tadi, saham emiten pertambangan pelat merah itu dibuka menguat ke level 1.545.
(FAY)