Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.
Dalam PP 26/2022 ini, pemerintah menetapkan royalti tingkat kalori <4.200 Kkal per kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD70 dipatok 5% dari harga. Sedangkan untuk HBA lebih dari USD90, royalti yang ditetapkan mencapai 8% dari harga.
Adapun tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal per kg dengan HBA kurang dari USD70, pemerintah mematok royalti 7% dari harga. Untuk HBA atau lebih dari USD90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5% dari harga.
Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal per kg dengan HBA atau kurang dari USD70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, dan untuk batu bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD90, maka royalti yang dikenakan adalah 13,5% dari harga. (FAY)