sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengulik Potensi Zakat Saham di Indonesia

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
14/04/2023 07:30 WIB
Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sebentar lagi. Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.
Mengulik Potensi Zakat Saham di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Mengulik Potensi Zakat Saham di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hari Raya Idul Fitri akan jatuh sebentar lagi. Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga penyalur zakat. Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga pengelolaan zakat pemerintahan nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Selain Baznas, terdapat beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang telah disahkan Kementerian Agama. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sebagai negara mayoritas muslim, Indonesia memiliki potensi penghasilan zakat yang besar. Selain itu, berkembangnya pasar modal RI juga membuka peluang pengumpulan zakat dari kegiatan perdagangan saham.

Landasan Hukum Islam Zakat Saham

Mengutip Baznas, dalam pandangan fiqih atau hukum Islam, sebuah perusahaan diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I’tibariyah) atau satu orang. Maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta.

Zakat Saham Perusahaan adalah suatu landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan, yang bertujuan untuk memudahkan pemegang saham (shareholder) untuk membayar zakat atas saham yang dimilikinya.

Adapun penghitungan zakat saham perusahaan mengacu pada buku Fiqih Zakat Perusahaan yang dikeluarkan oleh Baznas pada 2018.

Metode yang digunakan dalam menghitung zakat saham menggunakan pendekatan aset, dimana zakat dihitung dari aset perusahaan yang memenuhi kriteria wajib zakat dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Jika menggunakan pendekatan aset, objek zakat perusahaan nihil, sedang perusahaan dalam keuntungan surplus maka penghitungan zakat perusahaan menggunakan pendekatan laba, dimana laba sebelum pajak dikali kadar zakat lalu dibagi jumlah lembar saham yang beredar.

Landasan hukum islam lainnya yang digunakan sebagai landasan zakat saham ditetapkan MUI pada 2021, di antaranya:

Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan:

  • Pemilik saham orang Islam
  • Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna
  • Telah mencapai nisab
  • Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun)
  • Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham pada perusahaan bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz)

Potensi Zakat di RI

Berdasarkan daftar World Giving Index (WGI) 2022 yang dikeluarkan oleh badan amal Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia menempati daftar teratas negara paling dermawan. Indonesia menempati peringkat tertinggi dengan total skor 68%. (Lihat grafik di bawah ini.)

Realitas ini menunjukkan orang Indonesia gemar untuk berdonasi dan memberi, apalagi mengeluarkan zakat yang diwajibkan oleh ajaran agama Islam.

Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp327,6 Triliun.

Laporan akhir tahun 2021 hasil penghimpunan pengumpulan zakat secara nasional baru membukukan angka 14 trilliun rupiah, kendati mengalami peningkatan yang sangat tajam, tetapi potensinya masih sangat besar. 

Dalam laporannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya terus mengalami peningkatan.

Pada 2022, Baznas menargetkan pengumpulan ZIS dan Dana sosial keagamaan lain (DSKL) secara Nasional bisa mencapai Rp26 triliun.

“Tercatat hingga data triwulan tiga 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mencapai Rp 21 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat," kata Tarmizi Tohor mengutip website Kemenag pada 20 Februari lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement