2. Mempunyai nilai kapitalisasi yang besar
Nilai kapitalisasi yang mencapai di atas Rp20 triliun terhitung sebagai perusahaan yang berkategori saham blue chip. Dimana, harga pasar perusahaan apabila ada seseorang yang ingin membeli secara utuh.
Apabila kapitalisasi masih berada diantara Rp500 miliar sampai Rp10 triliun, maka saham perusahaan itu bukan termasuk perusahaan blue chip, melainkan perusahaan saham lapis dua.
3. Dividen konsisten
Perusahaan blue chip memiliki pembagian dividen yang konsisten, dimana laba yang dihasilkan perusahaan kemudian diberikan pada pemegang saham dalam kurun waktu 10 tahun secara konsisten.
Laba yang diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemegang saham yang ada. Untuk itu, perusahaan layak dikategorikan sebagai saham blue chip.
4. Telah melantai di bursa sejak lama
Perushaan yang telah lama melantai di bursa dan memiliki peningkatan laba dan perkembangan yang cukup signifikan, dapat dikategorikan sebagai saham blue chip.