4. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan, termasuk transaksi yang berkaitan dengan pasar modal. Meskipun peran utamanya adalah menjaga kestabilan sistem perbankan, LPS juga memberikan perlindungan kepada investor di pasar modal dengan menjamin dana yang disimpan di bank. Hal ini membantu menciptakan rasa aman bagi investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
5. Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
Perusahaan efek adalah lembaga yang memberikan layanan kepada investor untuk melakukan transaksi efek, baik itu pembelian maupun penjualan saham atau obligasi. Mereka juga berperan dalam memberikan informasi dan analisis pasar kepada investor.
Manajer investasi, di sisi lain, berfungsi untuk mengelola dana yang diinvestasikan oleh kliennya dalam berbagai instrumen pasar modal, seperti reksa dana. Kedua lembaga ini mendukung terciptanya pasar modal yang aktif dan efisien.
Lima lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yakni OJK, BEI, KSEI, LPS, dan perusahaan efek atau manajer investasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia.
Melalui kerja sama yang solid antara lembaga-lembaga ini, pasar modal Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan peluang bagi para investor untuk berpartisipasi dalam pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi.
(Shifa Nurhaliza Putri)