Sebagaimana disampaikan Manajemen MTEL dalam prospektus singkatnya, lewat skema ijarah ini perusahaan akan mengalihkan hak manfaat atas objek ijarah yakni menara telekomunikasi senilai Rp100 miliar kepada Wali Amanat selaku wakil pemegang sukuk ijarah untuk menerima pengalihan hak manfaat atas objek itu. Dalam proses ini, MTEL telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat.
Sebagai bahan pertimbangan bagi calon investor, baik Obligasi maupun Sukuk Ijarah berkelanjutan tahap I ini telah mendapatkan pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) masing-masing idAAA (Triple A) untuk obligasi dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk sukuk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi), PT DBS Vckers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas.
Lewat prospektus, manajemen menyebut bahwa nantinya seluruh dana hasil penerbitan obligasi berkelanjutan dan sukuk ijarah berkelanjutan Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk pelunasan pinjaman.
Masa penawaran awal Obligasi dan Sukuk Ijarah ini ditetapkan pada 19-25 Juni 2024. Sedangkan masa penawaran umum obligasi diperkirakan pada 2 Juli 2024 dan tanggal penjatahan 3 Juli 2024.