Menurut S&P, ketidakpastian kebijakan juga dapat memengaruhi sentimen investor dan kepercayaan dunia usaha apabila arah kebijakan pemerintah dinilai semakin sulit diprediksi.
S&P menambahkan, sentimen investor dan kepercayaan bisnis juga dapat melemah jika kebijakan menjadi kurang dapat diprediksi, yang bisa memperlambat investasi dan memicu arus keluar modal.
Meski demikian, S&P melihat kebijakan tersebut tetap memiliki sisi positif apabila berhasil meningkatkan rasio penerimaan pemerintah. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dengan membatasi pelebaran defisit anggaran.
Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga dinilai dapat mengurangi dampak kenaikan biaya pendanaan saat tekanan makroekonomi meningkat.
Berlaku Juni 2026
Sebelumnya, dalam pidato di hadapan DPR pada Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy (NPI/FeNi), efektif mulai 1 Juni 2026.