Sebagai informasi, tiga saham Prajogo Pangestu, yakni BREN, CUAN, dan PTRO dikecualikan oleh MSCI dalam beberapa kali kajian indeks (index review) karena faktor UMA dan FCA. Faktor-faktor itu dinilai membuat saham-saham tersebut kurang layak untuk diinvestasikan (non-investable).
Ketentuan itu ditetapkan setelah MSCI meminta masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Namun, ketentuan ini akhirnya direvisi dan MSCI diminta konsisten menerapkan perlakuan serupa seperti di bursa Taiwan. Perlakuan tersebut juga berpotensi menjadi acuan di pasar negara lain yang menerapkan aturan soal papan pemantauan.
Indeks MSCI selama ini menjadi acuan investor institusi global yang hendak berinvestasi atau menempatkan dananya. Dengan demikian, saham-saham yang masuk indeks ini diuntungkan dengan masuknya dana asing (capital inflow).
Saham-saham yang masuk Indeks MSCI harus memenuhi persyaratan, terutama dari sisi likuiditas dan free float yang mencukupi.
Saat ini, nilai kapitalisasi pasar BREN mencapai Rp816 triliun. Sementara CUAN dan PTRO masing-masing mempunyai nilai pasar Rp162 triliun dan Rp32 triliun.