sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MSCI Cabut Perlakuan Khusus Soal FCA dan UMA, Kabar Baik untuk Saham BREN dkk

Market news editor Rahmat Fiansyah
12/07/2025 11:12 WIB
MSCI mengubah metodologi atas saham Indonesia yang masuk dalam MSCI Global Standard Index.
MSCI mengubah metodologi atas saham Indonesia yang masuk dalam MSCI Global Standard Index. (Foto: iNews Media Group)
MSCI mengubah metodologi atas saham Indonesia yang masuk dalam MSCI Global Standard Index. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - MSCI mengubah metodologi atas saham Indonesia yang masuk dalam MSCI Global Standard Index. Perubahan itu terkait dengan saham yang terkena Unusual Market Activity (UMA) dan papan khusus dengan full-call auction (FCA).

Dalam pengumuman dikutip Sabtu (12/7/2025), MSCI akan mencabut perlakuan khusus yang ditetapkan sebelumnya untuk saham milik konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Petrosea Tbk (PTRO). Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025.

"Saham-saham ini akan dinilai sesuai metodologi MSCI GIMI (Global Investable Market Indexes)," kata MSCI.

Sebelumnya, MSCI menetapkan tiga saham tersebut dikecualikan dalam perhitungan akibat UMA atau papan pemantauan khusus karena Kriteria 10. 

Kriteria ini menetapkan bahwa saham akan masuk papan pemantauan khusus jika mengalami suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar. Suspensi ini biasanya terkait pergerakan harga yang volatil berupa kenaikan harga tajam secara kumulatif.

Sebagai informasi, tiga saham Prajogo Pangestu, yakni BREN, CUAN, dan PTRO dikecualikan oleh MSCI dalam beberapa kali kajian indeks (index review) karena faktor UMA dan FCA. Faktor-faktor itu dinilai membuat saham-saham tersebut kurang layak untuk diinvestasikan (non-investable).

Ketentuan itu ditetapkan setelah MSCI meminta masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders). Namun, ketentuan ini akhirnya direvisi dan MSCI diminta konsisten menerapkan perlakuan serupa seperti di bursa Taiwan. Perlakuan tersebut juga berpotensi menjadi acuan di pasar negara lain yang menerapkan aturan soal papan pemantauan.

Indeks MSCI selama ini menjadi acuan investor institusi global yang hendak berinvestasi atau menempatkan dananya. Dengan demikian, saham-saham yang masuk indeks ini diuntungkan dengan masuknya dana asing (capital inflow).

Saham-saham yang masuk Indeks MSCI harus memenuhi persyaratan, terutama dari sisi likuiditas dan free float yang mencukupi.

Saat ini, nilai kapitalisasi pasar BREN mencapai Rp816 triliun. Sementara CUAN dan PTRO masing-masing mempunyai nilai pasar Rp162 triliun dan Rp32 triliun.

Namun, pengumuman ini tidak serta merta menjamin saham milik Prajogo Pangestu tersebut akan masuk dalam Indeks MSCI. Meski begitu, perubahan ini membuka peluang bagi BREN, CUAN, dan PTRO untuk masuk indeks global tersebut.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement