Meski begitu, data dan pengungkapan baru tersebut belum akan dimasukkan dalam perhitungan indeks hingga proses evaluasi selesai dan masukan dari pelaku pasar dipertimbangkan.
“Pendekatan ini dirancang untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investasi, sekaligus memberi waktu bagi evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan,” tulis MSCI.
Sementara itu, FTSE Russell, penyedia indeks global lainnya, pekan lalu memutuskan mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder, tanpa memasukkannya ke dalam daftar pemantauan.
FTSE juga menyatakan akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait perlakuan saham Indonesia menjelang tinjauan Juni.
Hingga berita ini diturunkan, Bursa Efek Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar di luar jam perdagangan.