Ketiga, menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit, yang akan mengaudit Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk melakukan penggantian Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar,
dan/atau menunjuk Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar pengganti (bilamana diperlukan).
Keempat, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi
anggota Direksi Perseroan melalui rapat Dewan Komisaris, serta menetapkan remunerasi Dewan Komisaris maksimum sebesar Rp1 miliar net untuk tahun buku 2021 serta fasilitas lainnya yang sama dengan tahun buku 2020.
(IND)