IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juni 2023 lalu yang kini dihuni oleh 171 emiten.
Dari jumlah itu, 25 saham emiten berasal dari papan utama, 145 emiten dari papan pengembangan, 1 emiten dari papan akselerasi dan terdapat 2 saham preferen.
Lantas apakah nasib emiten yang masuk papan pemantauan khusus BEI ini serta merta menjadi suram?
Equity Research Analis Sekuritas Indonesia Ari Singgar Cahyani menjelaskan, ada 11 kriteria yang membuat emiten di atas masuk ke dalam papan pemantauan khusus, di antaranya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler atau pasar reguler periode call action kurang dari 51 persen.
Kemudian keuangan audit terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer tidak membekukan pendapatan atau tidak dapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan audit.
"Dari kriteria 11 tadi di papan pemantauan khusus itu adalah sebuah tanda bahwa ada note atau catatan di emiten itu yang harus diperhatikan baik dari sisi perusahaan nya maupun investor dalam memutuskan pembiasaan sahamnya," kata Ari dikutip dari live Instagram IDX Channel dengan tema "Nasib Emiten di papan pemantauan khusus", Selasa (20/6/2023).