Eva menjelaskan, nilai transaksi yang harus dibayar oleh EI kepada PPE yaitu sebesar Rp45,17 miliar. Pembayaran transaksi ini akan tunduk pada ketentuan PPJB yang telah ditandatangani.
Pelaksanaan transaksi, lanjut Eva, berpotensi menambah aset dan ekuitas perseroan. Dalam hal ini, META meyakini transaksi yang dilakukan akan memberikan dampak positif dan tidak memberikan dampak negatif material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan secara material.
"Karena hingga saat ini, perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan," tegas Eva. (TSA)