sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM

Market news editor Febrina Ratna
04/07/2023 12:35 WIB
OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak di pasar modal. Beberapa di antaranya PT Kresna Asset Management dan PT Milenium Capital Manajement.
OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM. (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM. (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK)

Kresna Asset Management

Secara khusus, Inarno menjelaskan sanksi kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) yaitu sanksi administrasi sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu, OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang  dikelola karena tidak sesuai ketentuan berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

“Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak menyerahkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan PT KAM atas portofolio kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan,” ujarnya.

“PT KAM juga memasarkan atau menjual melalui marketing Kresna Sekuritas dengan janji imbal hasil pasti kepada nasabah,” sambung Inarno.

Atas hal tersebut, OJK turut menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Kresna Sekuritas (PT KS).  Lembaga tersebut juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, yaitu Yohanes Yobel selaku Direktur Utama PT KAM, Dedy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS (PT Kresna Sekuritas), dan Sanjaya Pujana Hartawan selaku Marketing PT KS.

Sementara itu, Michele Steven sebagai pemegang saham pengendali dan ketua komite investasi PT KAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham pengurus atau pegawai di lembaga  jasa keuangan perdagangan pasar modal selama 5 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement