sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM

Market news editor Febrina Ratna
04/07/2023 12:35 WIB
OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak di pasar modal. Beberapa di antaranya PT Kresna Asset Management dan PT Milenium Capital Manajement.
OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM. (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi 24 Pihak di Pasar Modal dan Denda Rp11,03 Miliar, Ada MCM. (Foto: Tangkapan Layar Youtube OJK)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak di pasar modal. Beberapa di antaranya PT Kresna Asset Management dan PT Milenium Capital Manajement.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak.

Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi berupa denda Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp10,8 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement