PT Millenium Capital Management (MCM)
OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Millenium Capital Management (PT MCM) berupa denda Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksadana new balance fund.
“Saksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga beli atau tidak berdasarkan kondisi terbaik,” jelas Inarno.
“PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh saudara Lim Andi Kristina selaku pemegang saham pengendali PT MCM,” tambahnya.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran yaitu Heri FS Lambe selaku Dirut PT MCM periode 2016-2017, Aryo Wisnu Adikari dan Wahyudi Dania Atmaja selaku Direktur PT MCM berupa sanksi administrasi denda.
Sementara itu, Lim Andi Kristina didenda 200 juta. dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk maupun tidak terbatas menjadi pemegang saham langsung dan tidak langsung dan atau menjadi pihak pengendali langsung dan tidak langsung serta larangan menjadi pengurus atau profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
(FRI)