IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri alias offshore products. Kajian ini sejalan dengan rencana OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying indeks bursa mancanegara.
“(Kami) juga sedang mendiskusikan pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh perusahaan efek, berikut standarisasi proses bisnisnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pada Kamis (3/10/2024).
Aturan pemasaran produk offshore sudah diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini tercantum pada bagian penjelasan untuk Ayat 2 Pasal 30 tentang Perizinan Perusahaan Efek (PE).
Dalam penjelasan UU tersebut, PE dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi serta 'kegiatan lain' sesuai ketentuan OJK.
“Kegiatan lain termasuk memfasilitasi perdagangan instrumen di pasar uang atau penawaran Efek yang telah tercatat pada Bursa Efek di luar negeri,” demikian bunyi penjelasan tersebut.