sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham Demutualisasi BEI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2026 14:15 WIB
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham Demutualisasi BEI (Foto: iNews Media Group)
OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham Demutualisasi BEI (Foto: iNews Media Group)

Persyaratan lainnya mencakup konektivitas domestik dan internasional, akses terhadap likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Dalam POJK 13/2026, OJK juga mengatur mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham Bursa Efek yang sebelumnya telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.

Penerbitan saham baru wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement