Pemohon wajib menyampaikan sejumlah dokumen, antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek, serta surat pernyataan mengenai sumber dana pembelian saham.
"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) POJK 13/2026, dikutip Senin (21/9/2026).
Selain sumber dana, OJK juga mensyaratkan adanya nilai tambah bagi pihak yang ingin memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen. Nilai tambah tersebut harus mendukung pengembangan dan keberlangsungan operasional Bursa Efek.
Adapun nilai tambah yang dimaksud antara lain memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan Bursa Efek.
Pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek.