IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal.
Aturan ini dibuat untuk memberikan legitimasi bagi para pemengaruh. OJK menyadari terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi memadai terkait informasi yang disampaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kajian terkait aturan financial-influencer (influencer) akan rampung pada paruh kedua 2025.
“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan selesai,” kata Kiki saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Skemanya, OJK mempertimbangkan untuk mewajibkan para pemengaruh keuangan ini untuk memiliki sertifikat, khususnya bagi mereka yang merekomendasikan produk.