Kiki menyebut pihaknya juga mengkaji langkah untuk membekukan kanal-kanal atau saluran informasi dari influencer yang tidak berizin.
“Kami sedang menyusun ketentuan-ketentuan, apakah orang harus mengikuti sertifikasi tertentu atau based on misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, kita bisa freeze,” tutur Kiki.
Sedianya, kajian ini muncul seiring meningkatnya aktivitas di media sosial terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Sebelumnya Kiki menyebut inisiatif ini diambil demi meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial.
“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)