sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Market news editor Fiki Ariyanti
25/12/2024 06:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

"OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital," tutur Ismail.

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement