Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.
Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.
"POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan sset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen," ujar Ismail.