sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

Market news editor Fiki Ariyanti
25/12/2024 06:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)
OJK Rilis Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto (foto mnc media)

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. 

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

"POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan sset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen," ujar Ismail. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement