sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut 16 Emiten Sodorkan Buyback Saham Tanpa RUPS

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/04/2025 06:23 WIB
OJK menyebut sebanyak 16 emiten telah mengajukan rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa RUPS.
OJK Sebut 16 Emiten Sodorkan Buyback Saham Tanpa RUPS (foto mnc media)
OJK Sebut 16 Emiten Sodorkan Buyback Saham Tanpa RUPS (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jumlah emiten tersebut merupakan yang terhitung sejak pengumuman pemberlakuan aturan buyback tanpa RUPS pada beberapa waktu lalu.

"Untuk keterbukaan informasi sampai saat ini 16. Ini bergerak dinamis (jumlahnya),” kata Inarno saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, mengenai total nilai buyback emiten-emiten tersebut, Inarno mengaku akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperoleh data-data terkini.

Selain itu, OJK juga akan mendorong emiten yang sudah mengumumkan rencana buyback untuk segera mengeksekusi aksi korporasi tersebut. 

“Totalnya saya belum tahu, dan mereka juga akan melihat marketnya untuk menentukan kapan buyback-nya, berapa jumlahnya,” tutur Inarno.

Sebagaimana diketahui, OJK menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Inarno menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Juga sebagai upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas, dengan memberikan perlindungan dan ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement