Selanjutnya, sebanyak enam kriteria mengantongi predikat “+” (single plus) yang berarti performanya cukup baik namun tetap memerlukan pemeliharaan rutin. Sebaliknya, rapor merah berupa predikat “-” (negative) hanya disematkan pada dua lini, yakni kriteria Foreign Exchange Market Liberalization Level serta kriteria Information Flow yang berada di bawah rumpun Market Infrastructure.
"Terkait aspek Information Flow di atas. Kami memandang masukan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang saat ini sedang dijalankan bersama oleh OJK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI, serta seluruh pelaku industri," kata Hasan.
Di samping membedah rapor Information Flow, Hasan mengapresiasi pengakuan tertulis MSCI atas sejumlah akselerasi perbaikan yang telah diupayakan Indonesia pada klaster liberalisasi pasar valuta asing, meskipun secara output agregat pos tersebut masih membutuhkan langkah perbaikan.
Untuk menindaklanjuti catatan di sektor moneter tersebut, OJK menegaskan tengah membangun jembatan koordinasi yang intensif dengan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diperlukan agar kebijakan interkoneksi pasar modal dan valas ke depan dapat berjalan selaras dengan koridor makroprudensial nasional guna menangkal risiko volatilitas market.
Hasan menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, OJK bersama SRO telah menelurkan berbagai inisiatif taktis. Mulai dari peningkatan akurasi data kepemilikan saham, pengetatan keterbukaan informasi emiten, pengembangan sistem pelaporan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), penguatan kapasitas radar pengawasan (surveillance) perdagangan, hingga mitigasi transaksi terkoordinasi (coordinated trading).