sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak untuk Industri Hiburan dan Film

News editor Felldy Utama
21/06/2026 15:23 WIB
Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema.
Gubernur DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak untuk Industri Hiburan dan Film
Gubernur DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak untuk Industri Hiburan dan Film

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keringan pokok pajak barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film Nasional. Untuk kebijakan ini, Pemprov DKI memberikan potongan sebesar 50 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan dan tontonan film nasional.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan diambil Pramono usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.

"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement