Secara rinci, 50 persen keringanan itu untuk jadi instensif bagi rumah produksi. Diharapkan keringanan ini bisa mengundang banyak sienas membuat film di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," tuturnya.
"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)