sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Pembiayaan Transaksi Efek dan ​Short Selling

Market news editor Nur Ichsan Yuniarto
03/05/2024 14:47 WIB
OJK menerbitkan POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
OJK menerbitkan POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
OJK menerbitkan POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, belum ada AB yang memiliki lisensi izin short selling alias sepi peminat.

"Betul (belum ada)," kata Irvan 

Short selling merupakan transaksi perdagangan saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.

Kendati sepi peminat, nyatanya BEI telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling. Salah satu kriteria saham yang dapat di-short sell adalah saham yang masuk dalam kriteria efek marjin

Kemudian di awal 2024, BEI berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Irvan  melanjutkan, salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.

"Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule," kata dia.

"Kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus," lanjut dia.

Meski begitu, Irvan mengaku pihaknya masih mengkaji dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan tersebut. Aturan tersebut kemungkinan akan diubah tahun ini.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement